Apa itu Replik dan Duplik ? Replik dan Duplik merupakan istilah yang sering diucapkan di dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri. Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Alumni Palembang, Supendi SH MH SPPA CLA CTLA CMLC Med saat dimintai penjelasannya oleh Sripoku.com , Jum'at (12/3/2021).
Rekonvensi, dan Replik-Duplik”. 1. Acara Istimewa. Ada kalanya dimana para pihak telah dilakukan pemanggilan secara patut, salah satu. pihak baik penggugat/para penggugat secara keseluruhan atau tergugat/para tergugat/ secara. keseluruhan tidak hadir di persidangan atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap pada.
Sidang duplik adalah termasuk dalam urutan persidangan pidana yang digelar setelah sidang replik. Setelah sidang duplik, akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan dan
“Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.” 5. Replik. Proses persidangan tata usaha negara selanjutnya adalah replik. Replik merupakan hak dari penggugat.
Bahwa segala dalil-dalil dan dasar hukum yang terurai dalam Jawaban Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhadap Permohonan Talak yang diajukan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang telah disampaikan sebelumnya dalam Permohonan Talak, dalam Perkara Perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 800/Pdt.G/2018/PA
qAxI.
contoh surat replik duplik perceraian